Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, akhirnya mengabulkan gugatan diajukan oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. Majelis hakim memutuskan agar pembangunan proyek reklamasi Pulau G ditunda hingga berkekuatan hukum tetap.
Adapun yang menjadi pertimbangan majelis hakim ialah, jika objek gugatan tetap berjalan maka akan merugikan para nelayan tradisional di teluk Jakarta. Dikabulkannya gugatan tersebut alhasil menjadi kado manis dari perjuangan nelayan yang selama ini menolak reklamasi Teluk Jakarta.
Selama ini nelayan menolak proyek itu karena merasa mata pencahariannya akibat 'lahannya' direnggut. Salah satu nelayan, Bobon mengeluhkan reklamasi membuat tangkapan minim dan pendapatan menurun. Untuk mendapat ikan, jarak yang ditempuh kini lebih jauh. Akibat reklamasi, dengan terpaksan anaknya menjadi putus sekolah.
"Sebelum ada reklamasi kami menyekolahkan anak kami SMA lulus semua. Tapi setelah ada reklamasi, satu anak sekolah kami putus. Penghasilan kami menurun, apalagi pelabuhan sudah ditutup dengan reklamasi," kata Bobon.
Dia tambah sakit hati ketika Ahok menyatakan bahwa di Teluk Jakarta tidak ada ikan. Padahal, kata dia, sejak kakeknya yang juga nelayan, ikan di Teluk Jakarta termasuk banyak dan dapat menjadi mata pencaharian.
"Kakek kami nelayan. Bapak kami nelayan. Dan kami nelayan. Masak empang yang ukurannya 5x5 ada ikan. Apalagi lautan yang begitu luasnya," ujar dia.
Pada April lalu, Ratusan nelayan Muara Angke menduduki salah satu pulau hasil reklamasi Teluk Jakarta, Pulau G sebagai bentuk penolakan kebijakan reklamasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam aksinya, nelayan menancapkan replika gembok bertuliskan 'Disegel Nelayan' sebagai simbolis pendudukan pulau.
Kini, keluh kesah dan perjuangan para nelayan membuahkan hasil. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur akhirnya mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI).
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa objek gugatan banyak yang masih berjalan dan menimbulkan hilangnya sumber daya ikan di perairan tersebut. Selain itu, reklamasi akan berdampak pada masalah ekonomi warga sekitar yang berprofesi sebagai nelayan.
"Kerusakan sumber daya yang terjadi akibat konstruksi reklamasi yang sebelumnya berjalan. Terdapat potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh pelaksanaam obyek gugatan, nelayan kecil mengeluhkan lumpur, lumpur itu berasal dari pengerukan teluk Jakarta," beber hakim anggota Elizabeth Tobing di ruang Kartika PTUN Jakarta Timur, Selasa (31/5).
"Jika ini terus terjadi akan mengakibatkan kehidupan para penggugat serta masyarakat yang bermata pemcaharian nelayan," tukas Elizabeth.
Menanggapi dikabulkannya gugatan tersebut, Ahok tidak mau mempermasalahkan soal putusan majelis hakim. Sebab, kata dia, putusan itu belum inkracht dan masih ada upaya hukum lebih lanjut.
"Saya kira itu belum inkracht ya biarin saja. Buat saya itu enggak ada masalah," kata Ahok.
Saat ditanya apakah pihaknya akan mengajukan banding seperti langkah yang akan ditempuh PT Muara Wisesa Samudra, Ahok memastikan akan melakukan banding atas putusan pengadilan tersebut.
"Kita lihat saja bagian hukum seperti apa. Ya pasti (banding) kita lakuin saja proses hukum," tegas mantan Bupati Belitung Timur ini.
0 Response to "Perjuangan nelayan lawan kebijakan Ahok berbuah kemenangan"
Posting Komentar