Pengumpulan KTP Menjadi Bisnis Baru Di Jakarta


UU Pilkada yang disahkan DPR mensyaratkan calon independen melakukan verifikasi faktual dalam dukungan KTP di Pilkada. Nantinya pemilik KTP yang mendukung calon independen akan dicek langsung oleh KPU untuk memastikan dukungan itu.

Aturan ini menjadi polemik. Syarat tersebut dinilai mempersulit calon independen untuk maju melawan calon parpol di Pilkada. Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama ( Ahok) yang maju lewat indepeden di Pilgub DKI 2017 juga protes dengan aturan itu.



Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, sebaiknya Ahok tidak perlu mengkhawatirkan soal syarat verifikasi faktual. Sebab, hal itu sudah menjadi UU Pilkada sehingga wajib dijalankan apalagi sudah melalui proses revisi dan memasukan hasil keputusan MK.

"Loh jangan tidak percaya diri gitu dong, kalau merasa bahwa KTP dan sebagainya dikatakan dukungan ya harus yakin itu dukungan," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/6).

Justru menurutnya, jika ada kekhawatiran pada dukungan Ahok itu perlu diselidiki. Bisa saja, selama ini pengumpulan fotokopi KTP yang dilakukan pendukung Ahok yang disebut Teman Ahok merupakan komoditi bisnis baru.

"Tetapi kalau ada kekhawatiran berarti KTP nya bukan KTP yang nanti orang-orang yang bukan mendukung. Selama ini kan ada kecenderungan menjadi komoditi juga, main-main kumpulkan saja jadi memang harus verifikasi," jelas dia.

Untuk itu, Fadli menyarankan agar Ahok dapat mengikuti UU Pilkada yang sudah direvisi tersebut. Sebab, syarat verifikasi faktual diniali penting untuk lebih transparan.

"Kalau kayak begitu ada bisnis baru, ada makelar KTP. Jadi lebih bagus diverifikasi, karena ini adalah orang, manusia itu tidak bisa hanya sekedar diwakili dengan fotokopi KTP, orangnya harus diperiksa bener tidak mendukung," ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melempar tudingan ada upaya yang dilakukan untuk menggagalkan dirinya kembali menjabat sebagai pemimpin ibu kota. 

Hal itu dia dasarkan pada revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Pemilu khususnya pasal 48 bakal menyulitkan sejumlah pihak. Dalam pasal tersebut memberlakukan sistem verifikasi faktual (tatap muka) bagi pendukung calon independen. Walaupun merasa keberatan dengan syarat tersebut, mantan Bupati Belitung Timur ini tidak dapat berbuat apa-apa.

"Oh saya ga (uji materi) bisa dong. Saya dirugikan apa? Itu kan memang orang-orang yang ngarep saya gak bisa ikut (Pilkada 2017). Ambil saja kursi gubernur kalau lu mau," tegasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/7).

Sumber : Merdeka.com

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Pengumpulan KTP Menjadi Bisnis Baru Di Jakarta"

Posting Komentar