Selain berlaku di Kabupaten Jayawijaya Papua, peraturan larangan berjualan dihari minggu juga berlaku di Kabupaten Paniai Papua.
Bupati Kabupaten Paniai Papua Hengki Kayame telah mengeluarkan Instruksi Bupati(Inbup) Nomor 01 Tahun 2015 yang ditujukan kepada pemilik toko, kios, rumah makan, untuk menghentikan aktivitas perdagangan di hari Minggu. Imbup ini ditetapkan sejak senin, 4 Mei 2015.
“Untuk mengimplementasikan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 1 Tahun 2001, Otonomi Khusus Provinsi Papua, Gubernur Papua menghimbau kepada kami para Bupati dan Wali Kota se tanah Papua dalam upaya melaksanakan Otsus dilakukan penutupan beberapa jam aktivitas jual beli dan kegiatan lainnya yang mengganggu selama umat Kristiani melaksanakan ibadah pada hari Minggu,” Ujar Bupati Hengki seperti dilansir harianpapua.com, Kamis (14/05/2015).
Hengki menjelaskan bahwa aktivitas perdagangan pada hari Minggu wajib ditutup selama beberapa jam pada setiap hari Minggu dimulai sejak pukul 06.00 pagi sampai 13.00 siang waktu Papua. Aktivitas kembali dibuka pukul 13.30.
Untuk mensukseskan Inbup ini, pihak Pemda Paniai juga sudah memerintahkan pihak pimpinan Gereja dan Masjid melakukan sosialisasi kepada umatnya untuk mematuhi dan melaksanakannya.
Lebih lanjut Hengki mengharapkan pimpinan dan anggota DPRD Paniai dan pimpinan TNI maupun Polri yang bertugas di Paniai juga diharapkan mendukung Inbup ini dalam pengawasan pelaksanaan sesuai tugas dan fungsinya. Juga kepada para SKPD dan para Kepala Dsitrik serta Kepala Kampung harus mensosialisasikan hal ini kepada seluruh masyarakat yang ada di Paniai,” pungkasnya.
sumber : islamedia.id
0 Response to "Bupati Paniai Papua : Selama Umat Kristen Beribadah, Tutup Total Toko dan Rumah Makan di Hari Minggu"
Posting Komentar