MUI => Tahun Depan Sepatu, Baju & Celana HARUS Bersertifikasi Halal


Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr KH Ma�ruf Amin mengungkapkan, pada tahun 2018 produk asal Indonesia harus sudah tersertifikasi halal dan sedikitnya ada 85 persen jenis produknya.

Baca juga: Terjaring Pakaian Ketat Langsung Disarungin

Pencanangan ini dilihat karena Produk di Indonesia yang mendapat stempel halal hanya ada 15 persen saja.


"Saat ini sudah ada perlindungan Undang-undang (UU) Jaminan Produk Halal yang mengatur, bahkan sudah ada daerah yang menjalankan UU tersebut, yaitu di Bangka Belitung,� ujar Dr KH Ma'ruf Amin seusai menjadi pembicara dalam seminar dan peresmian pusat kajian Halal di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) di Gedung Pascasarjana ITS Surabaya, Kamis (24/3) seperti dikutip dari beritajatim.



Ia mengatakan, saat ini sertifikasi halal lebih banyak dilakukan pada produk makanan atau konsumtif saja. Tapi, ada pula produk yang belum tentu halal sudah memasang lebel halal pada kemasannya.


"Untuk itu kita meminta pada pihak terkait supaya melakukan upaya penegakan hukum, sebab MUI tidak punya kewenangan," jelasnya.

Kedepannya, lanjut Ma�ruf Amin, sertifikasi halal tidak hanya pada makanan atau barang konsumtif saja, namun juga akan diberlakukan pada produk pakaian. seperti baju, celana, sepatu dan lainnya. Sebab ada saja bahan yang digunakan itu berasal dari bahan haram.

"Barang yang pernah ditemui adalah sepatu kulit. Ternyata bahan sepatu tersebut bukan berasal dari kulit sapi atau kambing, melainkan berasal dari kulit babi. Karena berasal dari bahan yang haram, tetap saja sepatu itu tidak boleh dipakai. Menurutnya, jika pada dasarnya bahan yang digunakan adalah haram maka penggunaannya juga haram," tegasnya.


Proses sertifikasi menjadi sesuatu yang penting. Ma�ruf menyebutkan bahwa gagasan untuk mendirikan lembaga sertifikasi halal telah menyerebak sejak 30 tahun yang lalu. Terkait dengan mekanisme sertifikasi halal ke MUI, maka suatu produk harus terlebih dulu mendapatkan sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). �Jadi barang itu harus baik dulu, baik itu didapat dari BPOM, setelah itu baru ke sertifikasi halal,� katanya.

Ma�ruf juga menegaskan, bahwa standar MUI saat ini telah menjadi standar global, bukan lagi nasional. Banjir permintaan sertifikasi dari luar negeri pun kian ramai berdatangan, yang terkini berasal dari Korea dan China. �Mereka sedang berlomba-lomba untuk mensertifikasi produknya ke MUI,� akunya.

selain itu, yang menjadi tantangan utama adalah memberdayakan masyarakat supaya produk dalam negeri tidak kalah saing dalam hal sertifikasi kehalalan. Agar efek pasar terhadap sertifikasi ini sangat kuat.

�Perguruan tinggi sebagaimana ITS dapat turut andil dalam hal ini. Mulai dari memberikan perhatian terhadap sertifikasi usaha kecil menengah, hingga membantu kami dalam menganalisa kehalalan suatu produk,� ringkasnya.

Ma�ruf secara pribadi sangat menyambut baik niatan dari ITS dan perguruan tinggi lainnya untuk turut membantu kinerja MUI dengan mendirikan pusat kajian halal.

Sementara itu, Kasubdit Produk Halal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Hj Siti Aminah SAg M.Pd.I memaparkan bahwa Kementerian Agama sedang menyiapkan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) yang nantinya berwenang untuk memberikan sertifikasi halal secara resmi di Indonesia. Sehingga, ke depannya MUI hanya berfungsi untuk memberikan fatwa halal atau haram.

"Selama ini, MUI yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikasi halal dan juga mengeluarkan fatwa. Sedangkan label atau logo halal dikeluarkan oleh BPOM. dan BPJH ini diharapkan sudah bisa didirikan pada tahun 2017 mendatang,� pungkasnya. (elshinta)

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "MUI => Tahun Depan Sepatu, Baju & Celana HARUS Bersertifikasi Halal"

Posting Komentar