Biar Kaya => Staf Ahli Ajarkan Cara Cari Fee Proyek APBN


Jasa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan staf Ahli Dewie Yasin Limpo, Bambang Wahyu Hadi pada persidangan atas Rinelda Bandaso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/3). Rinelda merupakan terdakwa penerima suap terkait pembahasan APBN 2016 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pada persidangan itu Bambang mengungkapkan alasannya meminta jatah komisi kepada Kepala Dinas ESDM Deiyai Papua Irenius Adii dan pengusaha Setyadi Jusuf untuk memuluskan proyek pembangkit listrik ke dalam pembahasan APBN 2016. Bambang bahkan mengaku mengajarkan hal itu kepada Rinelda Bandaso yang juga asisten pribadi anggota DPR, Dewie Yasin Limpo,  


"Dia (Rinelda, red) kan di Jakarta harus punya rumah, harus punya mobil. Tapi kan tidak bisa kalau tidak dapat proyek. Jadi, saya tawarkan kesepakatan memperoleh komisi," kata Bambang dalam sidang perkara Rinelda Bandaso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/3).



Bambang menuturkan, permintaan komisi itu sebagai imbalan untuk mengawal anggaran proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) untuk Kabupaten Deiyai.  "Semua yang diurus," ujar Bambang.

Dalam dakwaan disebutkan, Irenius Adii meminta bantuan kepada Rinelda Bandaso untuk mengajukan proposal proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua, kepada Kementerian ESDM. Kemudian Rinelda memperkenalkan Irenius kepada Dewie Yasin Limpo.

Selanjutnya,  Dewie  mengenalkan Irenius kepada Menteri ESDM Sudirman Said. Saat itulah Irenius menyerahkan proposalnya kepada Sudirman Said.

Atas pengajuan proposal itu, Dewie berjanji memperjuangkan proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai ke dalam APBN 2016. Sebagai imbalannya, Dewie meminta Irenius menyiapkan dana pengawalan sebesar tujuh persen dari total nilai proyek Rp 50 miliar.(put/jpg/ara/JPNN)

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Biar Kaya => Staf Ahli Ajarkan Cara Cari Fee Proyek APBN"

Posting Komentar