Sejak Tahun 2012, PLN telah mengingatkan bahaya Reklamasi di Pantai Utara Jakarta


Pernyataan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bahwa reklamasi pulau yang dilakukan PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) di kawasan Pluit, Jakarta Utara sebagai proyek yang berbahaya karena banyak kabel listrik bawah laut berukuran besar telah diingatkan oleh PT PLN (Persero) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bahkan badan usaha milik negara (BUMN) tersebut telah memberi sinyal bahaya sejak Februari 2012 lalu, namun pengembangan terus dilakukan.

Dikutip dari laman resmi www.pln.co.id, manajemen PLN menyatakan bahwa pengembangan wilayah pantai Utara Jakarta dengan cara reklamasi akan mengganggu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang yang berkapasitas 1.684 megawatt (MW). Selain Muara Karang, di daerah tersebut juga berdiri PLTU Priok dan PLTGU Muara Tawar yang ketiganya menjadi pemasok utama listrik di Jakarta dan sekitarnya.



PLN mengungkapkan berdasarkan kajian LAPI-ITB, pada reklamasi pantai Utara Jakarta tahap I yang telah disulap menjadi kawasan Pantai Mutiara ternyata telah mengubah infrastruktur outlet sistem air pendingin PLTU Muara Karang yang mengakibatkan meningkatnya suhu air di intake canal pembangkit dari kondisi awal 29 0C menjadi 31,1 0C. 

Dampak lainnya, terjadinya sedimentasi pada muara sungai angke dan sungai karang yang tertutup oleh pulau-pulau reklamasi secara konstruksi bisa menganggu utilitas PLTU Muara Karang. Pasokan gas dan BBM ke PLTU Muara Karang juga berpotensi terganggu mengingat posisi pipa gas dan BBM berada pada kawasan yang akan direklamasi.

“Meningkatnya suhu air di intake canal tadi, berdampak pada meningkatnya pemakaian bahan bakar untuk pembangkit listrik dan berpengaruh pada kinerja produksi listrik. Setiap terjadi kenaikan suhu 10 celcius, bisa mengakibatkan menurunnya kemampuan produksi listrik hingga 10 MW dengan nilai kerugian berkisar Rp 576 Juta per hari untuk setiap satu unit mesin pembangkit,” bunyi pernyataan resmi PLN, dikutip Rabu (11/2).

Perseroan mengaku tidak menolak adanya reklamasi, namun seharusnya proses reklamasi tidak sampai menggangu kepentingan umum, khususnya keberadaan pembangkit listrik yang berada di wilayah Jakarta sebagai objek vital nasional.

Sebelumnya Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau Kecil KKP Sudirman Saad mempertanyakan penerbitan izin reklamasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dinilainya berbahaya.
Pilihan Redaksi

"Karena di depan laut itu ada pipa kabel bawah laut sangat banyak. Pipa dari tengah laut Jawa masuk ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang milik PLN, itu pipanya besar banget," ujar Sudirman.

Pipa tersebut, menurut Sudirman, terbentang panjang dari wilayah Laut Jawa hingga ke wilayah Timur pesisir Jakarta dan berakhir di Tanjung Priok. Pihak KKP belum mendapat penjelasan dan solusi terkait pengerjaan proyek reklamasi yang dipastikan akan menimbun pipa dan kabel bawah laut tersebut.

"Maka perlu dibuat tata ruangnya, kabel di bawah lautnya bagaimana? Kalau ada pipa kabel bawah laut ya jangan dibuat pulau disitu berbahaya," kata Sudirman. 

sumber : cnnindonesia.com


Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Sejak Tahun 2012, PLN telah mengingatkan bahaya Reklamasi di Pantai Utara Jakarta "

Posting Komentar