Ada sebagian orang beropini jika bekerja di malam hari hukumnya haram. Benarkah demikian? Bagaimana pandangan sebenarnya menurut Islam?
Dalam banyak ayat, Allah SWT menjelaskan bahwa di antara nikmat yang Allah berikan kepada manusia adalah Allah jadikan adanya siang dan malam dalam hidup mereka. Sehingga mereka bisa melakukan aktivitas yang sesuai di masing-masing waktu.
Salah satu ayatnya,
"Karena rahmat-Nya, Dia jadikan untukmu malam dan siang, supaya kamu beristirahat pada malam itu dan supaya kamu mencari sebahagian dari karunia-Nya (pada siang hari) dan agar kamu bersyukur kepada-Nya." (QS. Al-Qashas: 73).
Termasuk juga firman Allah,
"Dialah yang menjadikan untukmu malam (sebagai) pakaian, dan tidur untuk istirahat, dan Dia menjadikan siang untuk bangun untuk bekerja." (QS. Al-Furqan: 47)
Seluruh ayat tersebut menjelaskan bahwa manusia dianjurkan untuk beraktivitas sesuai kondisinya masing-masing. Agar hidup berjalan normal. Siang untuk bekerja dan malam untuk beristirahat. Lantas, apakah itu berarti bekerja di malam hari adalah sesuatu yang diharamkan?
Jawabannya, tidak demikian. Bekerja di malam hari tidak dilarang atau diharamkan dalam Islam. Dengan syarat, hal itu tidak menimbulkan kemungkaran, seperti meninggalkan salat berjemaah atau menunda salat.
Hal ini dinyatakan pula dalam Fatwa Syabakah Islamiyah,
"Bekerja di waktu malam hukum asalnya tidak terlarang. Selama bergadang ini, tidak menyebabkan dia meninggalkan salat atau kewajiban lainnya. Jika itu terjadi, hukumnya haram. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 187913)
sumber : dream.co.id
0 Response to "Kerja di Malam hari itu Haram ?"
Posting Komentar