Aktivis Ratna Sarumpaet diamankan pihak Kepolisian lantaran dianggap sebagai provokator saat penggusuran permukiman Pasar Ikan, Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara. Ratna digeladang Polisi Wanita (Polwan) saat tengah berada di lokasi.
Informasi yang dihimpun merdeka.com, Ratna yang sudah berada di lokasi penggusuran sejak Minggu (10/4) malam hingga penggusuran dilakukan pada keesokan harinya yakni, Senin (11/4) digelandang polisi lantaran dianggap sebagai provokator.
Ratna memang diketahui seorang aktivis yang kerap kali menolak pelbagai bentuk penindasan terhadap wong cilik. Bahkan, ia tak segan-segan melakukan aksi penolakan secara garis keras.
Di Luar Batang sendiri Ratna meminta warga untuk menggelar salat Istighosah serta tetap menolak kedatangan para petugas. Alhasil, ia pun digiring Polwan untuk menjauhkan lokasi sambil diingatkan jika penggusuran sudah dilakukan.
"Sudah ya bu ini mau di clear area," ujar Polwan seraya menggiring Ratna menjauhi lokasi penggusuran.
Terkait hal itu Kapolsek Penjaringan AKBP Rudi Setiawan masih belum memberikan tanggapan. ia masih fokus terhadap penggusuran.
"Nanti saja ya (soal Ratna Sarumpaet)," singkatnya.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet sempat menemui Kapolda Metro Jaya terkait penolakan penggusuran Luar Batang, Jakarta Utara. Iamenilai seharusnya warga terlebih dulu untuk diajak duduk bersama dan berdialog sebelum rencana pembongkaran. Ratna juga mengatakan, bahwa warga harusnya diberi informasi dengan jelas tentang nasib mereka. Mulai dari tempat relokasi hingga rencana pemerintah tentang kehidupan mereka selanjutnya.
Pemprov DKI Jakarta menyatakan telah menyiapkan sejumlah hunian di Rusun Marunda, Rusun Rawa Bebek, dan Rusun Kapuk Muara untuk warga Pasar Ikan yang terkena dampak revitalisasi. Terdapat 4.929 jiwa atau 1.728 kepala keluarga (KK) yang mendiami kawasan RW 04 Pasar Ikan. Dan terdapat 893 bangunan yang bakal digusur, yakni 347 unit berupa kios, 225 hunian di RT 01, 58 hunian di RT 02, 168 hunian di RT 11, dan 95 hunian di RT 12.
Informasi yang dihimpun merdeka.com, Ratna yang sudah berada di lokasi penggusuran sejak Minggu (10/4) malam hingga penggusuran dilakukan pada keesokan harinya yakni, Senin (11/4) digelandang polisi lantaran dianggap sebagai provokator.
Ratna memang diketahui seorang aktivis yang kerap kali menolak pelbagai bentuk penindasan terhadap wong cilik. Bahkan, ia tak segan-segan melakukan aksi penolakan secara garis keras.
Di Luar Batang sendiri Ratna meminta warga untuk menggelar salat Istighosah serta tetap menolak kedatangan para petugas. Alhasil, ia pun digiring Polwan untuk menjauhkan lokasi sambil diingatkan jika penggusuran sudah dilakukan.
"Sudah ya bu ini mau di clear area," ujar Polwan seraya menggiring Ratna menjauhi lokasi penggusuran.
Terkait hal itu Kapolsek Penjaringan AKBP Rudi Setiawan masih belum memberikan tanggapan. ia masih fokus terhadap penggusuran.
"Nanti saja ya (soal Ratna Sarumpaet)," singkatnya.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet sempat menemui Kapolda Metro Jaya terkait penolakan penggusuran Luar Batang, Jakarta Utara. Iamenilai seharusnya warga terlebih dulu untuk diajak duduk bersama dan berdialog sebelum rencana pembongkaran. Ratna juga mengatakan, bahwa warga harusnya diberi informasi dengan jelas tentang nasib mereka. Mulai dari tempat relokasi hingga rencana pemerintah tentang kehidupan mereka selanjutnya.
Pemprov DKI Jakarta menyatakan telah menyiapkan sejumlah hunian di Rusun Marunda, Rusun Rawa Bebek, dan Rusun Kapuk Muara untuk warga Pasar Ikan yang terkena dampak revitalisasi. Terdapat 4.929 jiwa atau 1.728 kepala keluarga (KK) yang mendiami kawasan RW 04 Pasar Ikan. Dan terdapat 893 bangunan yang bakal digusur, yakni 347 unit berupa kios, 225 hunian di RT 01, 58 hunian di RT 02, 168 hunian di RT 11, dan 95 hunian di RT 12.
0 Response to "Ratna Sarumpaet Diamankan, Karena dianggap sebagai Provokator oleh Pihak Kepolisian"
Posting Komentar