Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tak bersuara nyaring ketika terjadi pelanggaran HAM berupa penolakan pembangunan masjid oleh Persatuan Gereja Gereja Jayawijaya (PGGJ) Papua, demikian lapor Islamedia, Ahad (28/2/2016).
Hingga saat ini ahad 28 Februari 2016, belum ada pernyataan sikap dan upaya pembelaan dari pihak Komnas HAM terkait larangan pembangunan Masjid Baiturahman di Wamena Papua. Dominasi gereja di Papua sangat kuat sehingga dapat menekan umat Islam untuk menghentikan pembangunan masjid.
Sebelumnya PGGJ mengeluarkan 9 pernyataan sikap penolakan pembangunan Masjid Baiturahman Wamena Papua pada Kamis (25/2/2016) sebagai berikut.
1. Seluruh dominasi gereja di kabupaten Jayawijaya meminta pemda jayawijaya mencabut/membatalkan ijin membangun masjid Baiturahman wamena.
2. Panitia pembangunan masjid harus menghentikan pembangunan.
3. Menutup mushola/ masjid yang tidak memiliki ijin bangunan.
4. Dilarang pembangunan masjid baru di Kabupaten Jayawijaya
5. Dilarang menggunakan toa/pengeras suara saat sholat, karena sangat mengganggu ketenangan masyarakat.
6. Dilarang menggunakan busana ibadah, jubah dan jilbab di tempat umum.
7. Hentikan upaya menyekolahkan anak- anak Kristen Papua di Pesantren.
8. Hentikan mendatangkan guru-guru kontrak non kristen.
9. Demi keharmonisan kenyamanan, dan keamanan agar dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Selain itu, tindakan intoleran pihak gereja semakin dilegalisasi dengan sikap pemerintah setempat yang menekan Muslimin di Manokwari. Secara sepihak Bupati Manokwari, Bastian Salabi mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 450/456 tertanggal I November 2015, yang berisi larangan dan peghentian pembangunan Masjid “Rahmatan lil Alamin”. Surat Keputusan Bupati ini sekaligus melarang pembangunan Masjid lainya diwilayah Manokwari.
Bastian berdalih bahwa larangan ini dikeluarkan setelah mendapatkan protes dari umat kristiani yang sebelumnya pernah menggelar aksi demonstrasi menolak pembangunan masjid pada kamis 29 Oktober 2015.
Hingga saat ini ahad 28 Februari 2016, belum ada pernyataan sikap dan upaya pembelaan dari pihak Komnas HAM terkait larangan pembangunan Masjid Baiturahman di Wamena Papua. Dominasi gereja di Papua sangat kuat sehingga dapat menekan umat Islam untuk menghentikan pembangunan masjid.
Sebelumnya PGGJ mengeluarkan 9 pernyataan sikap penolakan pembangunan Masjid Baiturahman Wamena Papua pada Kamis (25/2/2016) sebagai berikut.
1. Seluruh dominasi gereja di kabupaten Jayawijaya meminta pemda jayawijaya mencabut/membatalkan ijin membangun masjid Baiturahman wamena.
2. Panitia pembangunan masjid harus menghentikan pembangunan.
3. Menutup mushola/ masjid yang tidak memiliki ijin bangunan.
4. Dilarang pembangunan masjid baru di Kabupaten Jayawijaya
5. Dilarang menggunakan toa/pengeras suara saat sholat, karena sangat mengganggu ketenangan masyarakat.
6. Dilarang menggunakan busana ibadah, jubah dan jilbab di tempat umum.
7. Hentikan upaya menyekolahkan anak- anak Kristen Papua di Pesantren.
8. Hentikan mendatangkan guru-guru kontrak non kristen.
9. Demi keharmonisan kenyamanan, dan keamanan agar dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Selain itu, tindakan intoleran pihak gereja semakin dilegalisasi dengan sikap pemerintah setempat yang menekan Muslimin di Manokwari. Secara sepihak Bupati Manokwari, Bastian Salabi mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 450/456 tertanggal I November 2015, yang berisi larangan dan peghentian pembangunan Masjid “Rahmatan lil Alamin”. Surat Keputusan Bupati ini sekaligus melarang pembangunan Masjid lainya diwilayah Manokwari.
Bastian berdalih bahwa larangan ini dikeluarkan setelah mendapatkan protes dari umat kristiani yang sebelumnya pernah menggelar aksi demonstrasi menolak pembangunan masjid pada kamis 29 Oktober 2015.
0 Response to "Dimanakah KOMNAS HAM ? Ketika Umat Islam Papua Dilarang Mendirikan Masjid"
Posting Komentar