Imunisasi dan vaksinasi mempunyai pengertian yang sama yaitu memberikan kekebalan tubuh. Imunisasi berasal dar kata immune artinya kebal, jadi imunisasi berarti mengebalkan, sedangkan vaksinasi berasal dari kata vaccine yaitu zat yang dapat merangsang timbulnya kekebalan. Jadi vaksinasi artinya memberikan vaksin yang merangsang kekebalan tubuh. Di Negara Islam Saudi Arabia, imunisasi hukumnya halal dan wajib. Setiap anak yang lahir dan besar di negara ini harus mendapatkan imunisasi secara teratur dan lengkap. Setiap seorang ibu selesai melahirkan, begitu pulang dari rumah sakit langsung dibekali dengan buku panduan jadwal imunisasi dan jenis imunisasi yang harus di berikan kepada bayinya. Proses imunisasi bisa di laksanakan di setiap poliklinik dan rumah sakit baik yang dikelola oleh pihak swasta maupun pemerintah. Bedanya kalau imunisasi dilaksanakan di rumah sakit swasta pasien dibebankan dengan biaya dokter dan biaya obat, sedangkan kalau di puskesmas (disini disebut dengan Markas Shohih) semua digratiskan, syaratnya hanya menunjukkan iqamah (resident permit / surat izin tinggal resmi / KTP kalau di Indonesia). Buku catatan imunisasi ini sangat penting disini yaitu untuk pengambilan akta kelahiran resmi dari pemerintah Saudi dan juga digunakan sebagai syarat masuk ke sekolah. Dan semua itu berhubungan dengan pembuatan paspor dan akta kelahiran WNI dari Kedutaan Jenderal Republik Indonesia. Serta berhubungan dengan pembuatan iqamah. Jadi, sebegitu pentingnya imunisasi bagi anak - anak demi kesehatan, di negara Islam Saudi Arabia ini sampai sebegitu perhatiannya hingga mewajibkan setiap anak pasti mendapatkan imunisasi lengkap. Sedangkan di negara Indonesia ada beberapa imunisasi yang digratiskan oleh pemerintah, mereka menyebutnya imunisasi wajib, sedangkan yang tidak digratiskan mereka menyebutnya imunisasi anjuran pemerintah walaupun sebenarnya juga wajib, tetapi karena masyarakat harus menggunakan uang pribadi untuk biaya vaksinasi makanya pemerintah hanya bisa menganjurkan. Semoga pemerintah Indonesia mempunyai dana yang lebih besar lagi buat subsidi kesehatan, sehingga semua jenis imunisasi wajib dan yang mahal juga bisa di gratiskan demi kesehatan anak-anak Indonesia di masa mendatang. Ayo Indonesiaku, kamu pasti bisa!! *** Saya pernah bertanya pada sebuah grup facebook (Room For Children) yang pengasuhnya para dokter spesialis anak, kebetulan saat itu anak kedua saya baru saja mendapat imunisasi untuk usia yang ke 4 bulannya. Pertanyaan saya kurang lebih demikian “Saya baru saja melaksanakan vaksinasi OPV, DTP, Hep B, Hib dan PCV 13. Kalau di Indonesia kira-kira berapa rupiah yang harus dikeluarkan untuk sekali vaksinasi itu, dokter?” Seorang dokter menjawab “Harga vaksinnya aja sekitar Rp.1,7 juta, diluar biaya administrasi rumah sakit dan dokter”. Woow, berarti sekitar Rp.2 juta harus dikeluarkan plus biaya RS dan dokternya. Padahal vaksinasi itu mendapat ulangan sebanyak 4x. Saya bersyukur tinggal di Negara ini, semuanya itu saya dapatkan dengan gratisan. (heehee... dasar ibu-ibu, sukanya yang gratis-gratis). Padahal diluar jenis imunisasi yang saya sebutkan masih ada beberapa jenis imunisasi lainnya yang harus dilaksanakan sampai si anak usia 2 tahun. Alhamdulillah, saya telah menghemat uang untuk jaminan kesehatan anak-anak saya.
sumber : http://www.kompasiana.com/sumiatiistrizain/hukum-imunisasi-di-saudi-arabia_5517d34481331147699de2ec
0 Response to "Imunisasi Hukumnya Halal dan Wajib di Saudi Arabia"
Posting Komentar